Suku bunga yang diberlakukan dalam KUR Mikro berkisar antara 6% hingga 9% efektif per tahun, tergantung pada jumlah penerimaan KUR sebelumnya.
Serupa dengan KUR Super Mikro, KUR Mikro juga tidak memerlukan agunan tambahan, hanya usaha atau objek yang dibiayai yang menjadi agunan.
Minimal operasional usaha yang harus dimiliki untuk bisa mengajukan pinjaman ini adalah 6 bulan, atau hanya 3 bulan jika calon debitur telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan memiliki usaha.
Namun, perlu diingat bahwa akumulasi plafon per debitur untuk KUR Mikro terbatas dan bergantung pada sektor usaha yang dijalankan.
3. KUR Kecil
KUR Kecil memiliki batas kredit yang lebih tinggi, yaitu mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan jangka waktu maksimal 4 atau 5 tahun.
Suku bunga yang diberlakukan dalam KUR Kecil juga berkisar antara 6% hingga 9% efektif per tahun, tergantung pada jumlah penerimaan KUR sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa untuk jenis pinjaman ini, agunan tambahan diperlukan dan dapat berupa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.
Selain itu, minimal operasional usaha yang harus dimiliki adalah minimal 6 bulan, dan plafon per debitur terbatas pada maksimal Rp500 juta.
4. KUR PMI/KUR TKI
Batas kredit maksimal Rp100 juta. Jangka waktu dan suku bunga yang diberlakukan dalam jenis pinjaman ini tetap, yaitu maksimal 4 atau 5 tahun dengan suku bunga 6% efektif per tahun.
Salah satu kelebihan dari jenis pinjaman ini adalah tidak diwajibkannya agunan pokok maupun tambahan.
Dalam upaya memberikan dukungan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, KUR ditawarkan dalam berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan usaha yang dimiliki.
Keberadaan KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR PMI/KUR TKI diharapkan dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi UMKM di Indonesia.