JAKARTA, DISWAY.ID-Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi membeberkan peran S alias Saru yang merupakan suami dari selebgram asal Makassar, Nur Utami dalam sindikat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Menurutnya, S berperan sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sulawesi Selatan.
"Sebagai pengendali, pengendali untuk peredaran barang narkotika jenis sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan," kata Jayadi kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.
Dalam mengoperasikannya, S berkolaborasi dengan tersangka WW yang sebelumnya telah ditangkap Bareskrim.
"WW ini sudah kita lakukan penangkapan beberapa waktu yang lalu. Kebetulan Pak Direktur yang melakukan penangkapan di Malaysia," kata Jayadi.
"WW adalah koordinator untuk wilayah Sulawesi Selatan daerah Timur dan berkolaborasi dengan S," sambungnya.
BACA JUGA:Nur Utami Mengetahui Suaminya Bandar Narkoba Sebelum Menikah, Polri: Kenalan Saat S di Lapas
Jayadi mengatakan S menyelundupkan sabu ke Wilayah Sulawesi Selatan dengan jumlah yang bervariasi.
(Menyelundupkan berapa sabu) bervariasi, jadi tidak tetap. Kadang 5 kilo, kadang 10 kilo, dan terus menerus. Kadang seminggu dua kali, kadang seminggu tiga kali, jadi fluktuasi tergantung dari permintaan para jaringan yang ada di Sulawesi Selatan," jelasnya.
Jayadi menyebutkan Nur Utami ditangkap pada Sabtu, 16 September 2023 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.
NU ditangkap sepulang menunaikan ibadah Umrah. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 September 2023 kemarin.
"Sebelumnya, si NU ini melaksanakan ibadah umroh, dua minggu atau tiga minggu yang lalu. Kemudian, kita lakukan penangkapan," kata Jayadi.
Jayadi mengatakan Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta menikmati uang hasil penjualan narkoba sindikat Fredy melalui suaminya, inisial S.
"Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," ujar Jayadi.