Tarif Listrik Baru Untuk 13 Golongan Diumumkan PLN

Selasa 19-09-2023,16:28 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY. ID –  PLN sebagai pemasok listrik Tanah Air mengungkapkan tarif listrik baru untuk 13 golongan.

Tarif listrik baru dengan 13 golongan tertuang dalam keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut PLN, tarif listrik baru periode Oktober-Desember 2023 atau kuartal IV tidak mengalami perubahan atau tetap seperti sebelumnya.

Jisman P Hutajulu selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan jika penetapan tarif listrik untuk tidak mengalami kenaikan merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri. 

BACA JUGA:Menpora Targetkan 12 Medali Emas Untuk 30 Cabor di Asian Games ke-19

BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2023 Dengan Area Lebih Luas, 24 Merek Kendaraan Jadi Pilihan Pengunjung

Menurut Jisman seharusnya untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro.

Terdapat 4 paremeter yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik, di antaranya kurs sebesar Rp 14.927.54 per 1 USD, ICP sebesar 71.51 USD per barel, inflasi sebesar 0.15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.

Tarif litrik sendiri dibagi menjadi 7 golongan, di antaranya pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industry, kantor pemerintah dan PJU, traksi serta curah.

BACA JUGA:Saling Tuding Penembakan 2 Sipil di Oksibil Papua, Warga Distrik Serambakon Mengungsi ke Hutan

BACA JUGA:Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno Jaksel

Adapun tarif listrik PLN berlaku pada Oktober-Desember 2023:

1. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR dengan daya 1.300 VA, Rp 1.444.70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR dengan daya 2.200 VA, Rp 1.444.70 per kWh.

Kategori :