Johanes memastikan, bahwa Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya.
"Stelah itu, akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa tindakan korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor," terangnya
Sementara itu, lanjut Johanes, PSN juga perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," pungkasnya