Berkas Perkara Panji Gumilang Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

Kamis 21-09-2023,13:05 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, 20 September 2023.

"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 21 September 2023.

BACA JUGA:HP Wartawan Dirampas Keamanan RS Eka Hospital Saat Peliputan

BACA JUGA:Panas Bumi, Andalan PLN Untuk Backbone Sistem Kelistrikan Masa Depan

Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan mengatakan pihaknya tetap memproses kasus ini meski dua laporan telah dicabut.

Ia mengatakan kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice lantaran bukan delik aduan.

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyatakan tiga pelapor kasus penistaan agama telah berdamai dengan kliennya.

Ketiga pelapor itu adalah Muhammad Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.

BACA JUGA:Bunuh Diri Diduga Akibat Diancam Pinjol, Polisi Kontak Akun Twitter

BACA JUGA:Dugaan Penyebab Ledakan RS Eka Hospital, Polsek Serpong: Sempat Muncul Api

Dengan demikian, ketiga pelapor tersebut memutuskan untuk mencabut laporannya.

“Perdamaian dan pecabutan dari pihak pelapor atas nama Ihsan Tanjung itu tanggal 21 Agustus 2023, terus Setya Kurniawan pada 25 Agustus 2023, dan Ruslan Abdul Gani 8 September 2023,” kata Hendra di Bareskrim Polri, Selasa, 19 September 2023.

Hendra mengatakan, pihaknya dengan para pelapor sudah saling memaafkan.

Kategori :