Mudah! Begini Alur Penanganan Pasien BPJS Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan FKTP: Cukup Tunjukkan NIK Sesuai KTP!

Jumat 22-09-2023,09:43 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Data Pasien BPJS Kesehatan Terinput Otomatis

Ardi menyebut, data pasien BPJS Kesehatan secara otomatis akan terinput oleh sistem aplikasi P-Care.

Kemudian rumah sakit akan melakukan screening dan pencocokan data pasien BPJS Kesehatan dengan aplikasi V-Claim.

Namun rumah sakit akan memastikan jika peserta BPJS Kesehatan telah memiliki aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Mulai September 2023, Biaya Perawatan Pasien Covid- 19 Ditanggung BPJS

Ardi memastikan semua data rujukan pasien akan terbaca otomatis oleh sistem.

"Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem," terang Ardi.

Penerbitan Surat Elegibilitas Peserta

Sebelum penanganan pasien, petugas rumah sakit akan menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta.

Surat tersebut merupakan data terkait permasalahan dan keluhan pasien BPJS Kesehatan yang akan ditangani sesuai poli.

"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," lanjutnya.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja PATT - BPJS Kesehatan: Pendidikan Minimal D3, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Ardi menambahkan, sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.

"Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut," pungkasnya.

Kategori :