"Sementara hasil gelar perkara tersangka baru satu. Namun kita tetap dalami dan kembangkan lidik dan sidik atas tinjut pengungkapan kasus ini," bebernya.
Kombes Ade mengatakan pihaknya mengungkap dugaan kasus tersebut yang terjadi di media sosial.
"Pengungkapan kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari yang diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak sebagai korban melalui medsos atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Minggu 24 September 2023.
BACA JUGA:Modul Digital
BACA JUGA:Inilah Trik Mengklaim Saldo DANA Gratis Rp55.000 Hari Ini, Semakin Full Isi Dompet!
Diungkapkannya, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Kamis (13/9).
"Pada hari Kamis, tanggal 13 September 2023 oleh tim penyidik dari Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan Polisi Nomor LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 11 September 2023," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya mengamankan satu tersangka yang diduga mucikari.
"Untuk TSK atas nama FEA alias Icha umur 24 tahun tersangka atau mucikari," jelasnya.
Tersangka FEA disebut menawarkan tarif yang bervariatif setiap wanitanya.
"Dari keterangan yg didapat dari Tersangka FEA, bhw untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ucapnya.
Dituturkannya, tersangka menjadi mucikari sejak April 2023.
"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," tuturnya.