JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemotor berinisial MS (27) yang melakukan kesalahan dengan lawan arus lalulintas dan menabrak pesepeda berinsiial SW (53) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara, hingga kini berstatus tersangka.
Kasat Lantas Jakarta Utara Kompol Edi Purwanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan jelas sang pemotor yang salah lantaran melawan arus lalulintas.
BACA JUGA:Kecelakaan Moge Terbakar di BSD, Saksi Mata: 'Motor Ojol Main Potong Jalan Aja!'
"Betul (pemotor jadi tersangka)," ujar Kompol Edi Purwanto dalam keterangannya, Selasa 26 September 2023.
Menurut Edi, kecelakaan lalulintas yang menewaskan pesepeda tersebut terjadi pada Minggu 24 September 2023 pagi sekitar pukul 09:15 WIB di Jalan Akses Marunda arah timur, didepan pergudangan Lotte DC Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Korban meninggal dunia pesepeda dayung/ontel, laki-laki saudara SW (53)," tuturnya.
BACA JUGA:Mobil Kecelakaan Viral, Diduga Nabrak Pohon di Jakarta Timur
Edi juga mengatakan hasil pemeriksaan saksi saksi sekitar lokasi kejadian kecelakaan tersebut berawal dari ketika motor Honda Supra bernopol R-3913-ZA yang dikendarai pelaku MS melaju dengan kecepatan tinggi secara lawan arah di Jalan Marunda.
"Pada awalnya sepeda motor Honda Supra R-3913-ZA dikendarai MS melaju dari arah timur ke barat dengan melawan arus," jelasnya.
Edi mengungkapkan, saat kejadian tersangka membawa keranjang besi yang kemudian menyerempet pesepeda berinisial SW yang saat itu melaju di arah yang benar, yakni mengarah ke barat.
"Akibat dari laka lantas tersebut, pengendara sepeda dayung mengalami luka di kepala meninggal di TKP serta kendaraan yang terlibat rusak," tukasnya.