Diungkapkannya, LP tersebut dibuat Senin 25 September, di mana Dalam laporan tersebut Farisa dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
Pihaknya mengaku tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam LP tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan," jelasnya.
Diketahui, Codeblu berencana melaporkan Farida Nurhan ke polisi karena telah menyebarkan data pribadi Codeblu.
Farida Nurhan sempat menanggapi rencana pelaporan Codeblu. Dirinya mempersilahkan saja yang bersangkutan melapor.
"Jangan hanya mengancam, silakan melaporkan saja," terangnya.
"Sebagai WNI yang baik, saya akan mengikuti peraturan dan panggilan dari pihak berwajib jika dipanggil," lanjutnya.