- Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
- Calon Peserta Magang di luar negeri.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.