Apa Saja Persyaratan Khusus Bagi Penerima KUR Mandiri 2023? Simak Penjelasannya

Jumat 29-09-2023,09:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

- Kelompok usaha lainnya. 

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. 

- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau 

- Calon Peserta Magang di luar negeri.

- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Kategori :