JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Pemeriksaan Luqman sebagai saksi dalam perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Luqman didalami ketika menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) kala itu yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
BACA JUGA:Cak Imin Tanggapi Larangan Jualan di TikTok, 'Ini Gawat, Banyak yang Sudah Investasi Besar-besaran'
"Saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu," kata Ali dalam keterangannya, Jumat 29 September 2023.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan. Di mana dilakukan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," sambungnya lagi.
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni PNS di Kemnaker Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto juga di dalami terkait proses pengadaan kasus ini.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali.
Usai diperiksa, Luqman pun tak banyak bicara saat dikonfirmasi awak media. "Tanya penyidik aja, tadi sudah di sampaikan kepada penyidik (KPK)," kata Luqman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 29 September 2023.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA:Anggota DPR Penuhi Panggilan KPK, Terkait Korupsi Kemenakertrans
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Menaker.
KPK mendalami pengetahuan Cak Imin pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Lembaga antirasuah juga turut mendalami peran-peran yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan ke depan.