Hanya sebesar 16,69% atau Rp 75,10 triliun yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan primer.
Dari 8 jenis penyakit katastropik tersebut, penyakit jantung menempati proporsi pembiayaan katastropik terbesar, yaitu 49% dari total biaya.
Di posisi kedua ada kanker dengan proporsi 18%, stroke dengan 13%, dan gagal ginjal dengan 11%. Sedangkan posisi kelima hingga kedelapan ditempati oleh thalasemia, cirrhosis hepatis, leukimia, dan hemofilia secara berurutan.
BACA JUGA:Cara Aktifkan atau Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Pada tahun 2020, diperoleh data bahwa dari total biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp 20 triliun untuk penyakit katastropik, sekitar Rp 9,8 triliun dianggarkan oleh BPJS Kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan para peserta JKN-KIS yang menderita penyakit jantung dengan jumlah kasus 12,9 juta.
Penyakit kanker menempati posisi kedua dengan biaya sebesar Rp 3,5 triliun untuk 2,5 juta kasus. Sedangkan penyakit stroke berada di posisi ketiga dengan jumlah kasus sebanyak 2 juta dan menghabiskan anggaran Rp 2,5 triliun. Gagal ginjal juga menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun untuk 1,7 juta kasus.
Sementara penyakit thalasemia menggunakan anggaran sebesar Rp 581,8 milyar untuk menangani 258.347 kasus.
Hemofilia dengan 83.026 kasus menggunakan anggaran Rp 491,1 milyar. Leukimia dengan jumlah kasus sebanyak 140.484 menelan anggaran Rp 400,8 milyar. Terakhir, cirrhosis hepatis dengan kasus 178.400 menggunakan anggaran Rp 291,7 milyar.
BACA JUGA:Makin Mudah Cara Cek Status Peserta BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Mobile JKN, Chika Atau Telepon
Dari data tersebut, kita dapat melihat bahwa penyakit-penyakit katastropik ini memiliki dampak finansial yang cukup signifikan.
Oleh karena itu, perlu adanya perencanaan dan pembiayaan yang lebih baik untuk memastikan bahwa penyakit-penyakit ini dapat ditangani dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para peserta JKN-KIS.