Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Komnas Perempuan Minta KPU Laksanakan Keputusan MA

Minggu 01-10-2023,23:12 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dan lain-lain soal keterwakilan perempuan di parlemen.

Mereka menggugat peraturan mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10/2023. Dengan dicabutnya pasal tersebut, maka penghitungan bakal calon perempuan yang menghasilkan angka pecahan akan dilakukan pembulatan ke atas. 

Kategori :