Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dan lain-lain soal keterwakilan perempuan di parlemen.
Mereka menggugat peraturan mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.
Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10/2023. Dengan dicabutnya pasal tersebut, maka penghitungan bakal calon perempuan yang menghasilkan angka pecahan akan dilakukan pembulatan ke atas.