JAKARTA, DISWAY.ID-Komnas Perempuan meminta Komisi Pemilihah Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan di parlemen.
Hal ini perlu segera dilakukan mengingat waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif semakin dekat.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy.
"Sebenarnya kami sedang menunggu bagaimana KPU mengimpelemantasikan keputusan tersebut," ujarnya, mengutip wawancara RRI Pro 3, Sabtu 30 September 2023.
Menurut Olivia, jika KPU melaksanakan putusan MA tersebut maka penetapan keterwakilan perempuan sebagai caleg akan berubah.
"Jadi tidak boleh menyamaratakan secara keseluruhan bahwa secara umum sudah terpenuhi 30 persen," ujarnya.
Olivia menambahkan jika putusan tersebut dijalankan, maka kepentingan 8.000 caleg perempuan di seluruh Indonesia dapat diakomodasikan.
"Yang diharapkan adalah pemenuhan hak konstitusi perempuan di bidang politik," katanya.
Selain itu, konsekuensi keberadaan perempuan di parlemen akan berdampak pada kebijakan yang berperspektif gender.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Hingga ‘Drift King’ Keiichi Tsuchiya Meriahkan OLX IMX 2023
"Perempuan pasti sangat mengerti kebutuhan-kebutuhannya sehingga tidak menjadi netral gender," ucapnya.
Menurut Olivia, masih terlihat kesenjangan gender yang cukup besar di parlemen.
"Semoga implementasi keputusan MA tersebut bakal memunculkan kebijakan-kebijakan yang lebih ramah terhadap perempuan," ujarnya.
BACA JUGA:Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan