Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziah--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziah mengungkapkan pemerintah telah menjalani program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh dan pekerja di Indonesia,

Menurutnya, bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, guna memenuhi kebutuhan hidup. 

BACA JUGA:Kabar Baik! Penerima BSU hingga PKH Bisa Ikutan Kartu Prakerja 2023, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Ida Fauziah menjelaskan, penerima BSU telah dipilah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Adapun, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos.

“Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN,” ujar Ida fauziah di Semarang pada Kamis 22 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Intip Syarat Lengkapnya di Sini

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus,” tambahnya.

Menurut Menaker, penerima BSU tentunya memiliki kriteria khusus, di antaranya WNI, memilki upah paling banyak Rp3,5 juta. 

Sementara bagi pekerja di wilayah yang UMK atau UMP-nya melebihi Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/ upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau provinsi, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selain itu, penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. 

BACA JUGA:BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cek Tata Cara Pemberian Subsidi Gaji/Upah Terbaru Desember 2022 di Sini

Syarat lain, penerima bukan anggota TNI/Polri dan tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres  Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.

“BSU adalah dana dari pemerintah melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan, dan bukan uang pekerja yang berada di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: