26 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Senin 2 Oktober 2023

Senin 02-10-2023,09:23 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap Jakarta, yaitu: 

1. Kendaraan berstiker disabilitas; 

2. Ambulans; 

3. Pemadam Kebakaran;

4. Angkutan umum berplat kuning;.

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan berbahan bakar listrik;

7. Truk tangki bahan bakar;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;

9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri; 

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;

11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Kategori :