Ingat! Ganjil Genap Jakarta saat Pilkada Hari Ini 27 November 2024 Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Ingat! Ganjil Genap Jakarta saat Pilkada Hari Ini 27 November 2024 Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

Ganjil genap Jakarta saat Pilkada 2024 hari ini Rabu, 27 November 2024 ditiadakan.--Instagram @dishubdkijakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan ganjil genap di Jakarta saat Pilkada 2024 hari ini Rabu, 27 November 2024 ditiadakan.

Peniadaan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Instagram resminya.

Pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional membuat Dishub DKI meniadakan kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Rabu, 27 November 2024.

BACA JUGA:Supian Suri Nyoblos di TPS 08 Jam 08.00, Yakin Menang Pilkada Depok 60%

"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun @dishubdkijakarta dikutip Disway.id.

Ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan yang diterapkan oleh pemerintah untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga polusi udara. Penerapannya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih pada Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Aturan mengenai gage di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta saat Pilkada 2024 yang berlangsung Rabu, 27 November 2024 mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

BACA JUGA:Pengamat Sebut Surat Prabowo Tegaskan Dukungan Nyata untuk Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta!

Meski gage ditiadakan, Dishub DKI mengimbau agar pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Selain itu, mematuhi petunjuk petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap memang rutin diterapkan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik berlakunya penerapan pembatasan kendaraan dan pengendara harus mematuhi aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads