Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 Desember 2024, Melanggar Kena Sanksi
Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 9 Desember 2024 wajib untuk dipatuhi.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 9 Desember 2024 wajib untuk dipatuhi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta usai libur akhir pekan.
Penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta hari ini diberlakukan di 25 ruas jalan.
BACA JUGA:Informasi Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Senin 9 Desember 2024
Bagi masyarakat yang hendak melintas wajib mematuhi peraturan yang diberlakukan.
Pembatasan kendaraan ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga polusi udara.
Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Penerapan ganjil genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
BACA JUGA:Pram-Doel Unggul, Cak Lontong: Ini Kemenangan Seluruh Warga Jakarta
Ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 9 Desember 2024 diberlakukan dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
Sesi pertama, gage Jakarta mulai berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Kali ini, penerapannya dikhususkan bagi kendaraan berpelat ganjil. Sehingga, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
Pengendara diharap mencari rute alternatif guna menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: