Hal-Hal Memberatkan Terdakwa Pembunuhan Berantai Wowon Cs Sampai Dituntut Hukuman Mati

Senin 02-10-2023,14:54 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.

BACA JUGA:Tarif Kereta Cepat Whoosh Bakal Dipatok Rp 250 Ribu - Rp 350 Ribuan

Sebelumnya berkas perkara Wowon cs disebut telah masuki tahap P 21 atau masuk ke persidangan.

Kasubdit Jatanras, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan.

"Sudah (Dilimpahkan, red)," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.

Dijelaskannya, pelimpahan dilakukan pihaknya ternyata sedari Mei 2023.

"P21 tanggal 11 Mei, pelimpahan tahap 2 16 Mei. Sekarang sudah sidang kedua," bebernya.

Sementara, tersangka serial killer atau pembunuhan berantai di Bekasi saat ini ditahan dengan keadaan sehat.


Tersangka Serial Killer Bekasi-Cianjur, Wowon-Rafi Adhi Pratama-

Diterangkannya, para tersangka diberikan pelayanan kesehatan.

"Tahanan yang ada di PMJ itu tentu sehat, termasuk para pelaku Wowon Cs," katanya kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.

"Kalaupun ada sesuatu tentang kesehatan, PMJ memiliki Biddokkes yang akan bekerja untuk memberikan layanan-layanan kesehatan," tambahnya.

BACA JUGA:Minta Kader Sapa Masyarakat, Megawati: Saya Yakin, Hakul Yakin Ganjar Pranowo Jadi Presiden ke-8

Sedangkan para pelaku serial killer yang bernama Wowon, Sholihin dan Dede sebelum membunuh para korban awalnya mengaku sebagai dukun yang bisa meningkatkan kekayaan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran mengatakan para pelaku sebelumnya melakukan sebuah aksi penipuan.

"Ada sebuah fenomena yang kita jadikan pembelajaran bahwa para pelaku ini berdasarkan pengakuan melakukan sebuah perjalanan perjuangan pembunuhan ternyata," katanya kepada awak media, Kamis 19 Januari 2023.

Kategori :