Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya

Rabu 04-10-2023,12:58 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

1. Warga negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

4. Sehat jasmani dan rohani,

BACA JUGA:Misteri Mulai Terungkap, 4 CCTV Rekam Anak Perwira TNI yang Terbakar Sebelum Hingga Tewas di Lanud Halim

BACA JUGA:Bravo! Tim Gabungan TNI-Polri Lumpuhkan 4 KKB di Papua Pegunungan

5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);

7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;

8. Tidak menjadi anggota partai politik;

9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan

10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2. Copy legalisir Ijazah terakhir;

3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;

Kategori :