Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya

Rabu 04-10-2023,12:58 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:10 Orang Terkaya di Indonesia per Oktober 2023 Versi Forbes, Bos Djarum Tergusur

BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Diduga Pembawa Lari Mobil Presenter Caren Delano

4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);

5. Pas foto close up terakhir:

6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);

7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)

8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);

9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;

BACA JUGA:Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

BACA JUGA:Canggih! Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia Bakal Pakai VAR dan Goal Line Technology, VIP Production Emtek: Terobosan Baru

Adapun cara pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:

1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.

2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.

3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Lebih lanjut Kamaruddin juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. "Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia," tandasnya.

Kategori :