JAKARTA, DISWAY.ID-- Pendaftaran Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 dibuka untuk umum.
Bagi yang memenuhi persyaratan dapat segera melakukan pendaftaran anggota Badan Wakaf Indonesia secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 Oktober 2023.
Pendaftaran anggota Badan wakaf Indonesia akan ditutup 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Begini!
BACA JUGA:Ada Fakta Baru di Kasus Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar di Halim
"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI," kata Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Rabu 4 Oktober 2023.
Seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan.
Kamarauddin Amin mengatakan, proses seleksi ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.
"Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal," kata Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.
BACA JUGA:Kemenag Laporkan Pihak Umrah Backpacker ke PMJ
"Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini," imbuhnya.
Kamaruddin menyampaikan seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara.
"Ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia," tuturnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027: