Kemenag Laporkan Pihak Umrah Backpacker ke PMJ

Kemenag Laporkan Pihak Umrah Backpacker ke PMJ

Ilustrasi Umrah-Pamuji Setyawan-Dewangga-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dipolisikan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengatakan Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada Polda Metro Jaya.

"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,"  katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Terganjal Aturan Penerbangan Arab Saudi, Kemenag Masih Lobi untuk Perpendek Masa Tinggal Jemaah Haji

BACA JUGA:Ramai Isu Reshuffle Kabinet, Raja Juli: Masih Normal Kok!

BACA JUGA:Sejumlah Penyebab Kematian Anak Perwira TNI AU Diungkap

Menurutnya, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Kemudian pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. 

Dijelaskannya, larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: