Terganjal Aturan Penerbangan Arab Saudi, Kemenag Masih Lobi untuk Perpendek Masa Tinggal Jemaah Haji

Terganjal Aturan Penerbangan Arab Saudi, Kemenag Masih Lobi untuk Perpendek Masa Tinggal Jemaah Haji

Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia.-Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama terus melobi Kerajaan Arab Saudi terkait kemungkinan untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji.  

Di antara kajian untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi itu, terungkap bahwa terdapat aturan yang dapat mengganjal.

Aturan dimaksud yaitu berupa peraturan penerbangan di Arab Saudi yang tertuang dalam Ta'limatul Hajj.

BACA JUGA:26 Jemaah Haji Belum Bisa Pulang ke Tanah Air, KJRI Jeddah: Dirawat di RS

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengungkapkan, permasalahan pokoknya lebih pada aturan penerbangan di Arab Saudi dan itu tertuang dalam Ta'limatul Hajj.

"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," jelasnya dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung.

Dalam Ta'limatul Hajj, ungkap Subhan, diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan.

Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Zulhijjah.

"Jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah," papar Subhan.

"Operasional pemulangan, dimulai 15 Zulhijjah. Jemaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Zulkaidah, baru bisa pulang pada 15 Zulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari," lanjutnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB

Kemenag, sebutnya, pernah menanyakan aturan dalam Ta'limatul Hajj ini ke pihak Arab Saudi.

Jawabannya, karena keterbatasan slot penerbangan.

Saat ini, Indonesia mendapatkan rata-rata 17 sampai 18 slot penerbangan per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads