JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi telah periksa sebanyak 21 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga berkolaborasi dengan beberapa ahli dalam mendalami kasus tersebut.
"Dalam hal ini kita sudah memeriksa 21 oramg saksi, ini pemeriksaan secara berkesinambungan, memakan waktu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.
BACA JUGA:Sejumlah Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Diperiksa, Ini Tujuannya
"Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog dan juga kami disini menggandeng mitra untuk bersama-sama kami yaitu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kemudian LPSK, kemudian dari UPTD PPK DKI," tambahnya.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan penetapan tersangka.
"Secara bersama-sama dalam penanganan kasus ini dan hari ini kita menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak sebagai tersangka," bebernya.
Sedangkan terlapor dalam dugaan kasus pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan CEO PT Capella Swastika Karya, Poppy Capella telah diperiksa pihaknya.
"Sudah dilaksanakan pemeriksaan terlapor satu atas nama Poppy," katanya kepada awak media, Kamis 7 September 2023.
Selanjutnya hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor lainnya.
"Hari ini agenda pemeriksaan terlapor tiga atas nama Sarah," tuturnya.
Sejauh ini telah ada 19 saksi yang telah diperiksa oleh pihak polisi dalam dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia.
"19 orang saksi pada proses penyidikan ini yang telah diperiksa dengan status saksi," bebernya.