Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah-langkah Ini

Jumat 06-10-2023,09:00 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Dokumen seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tapi Masih Kerja? Bisa, Maksimal 30 Persen, Simak Cara dan Persyaratannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana mereka secara langsung atau melalui layanan online.

Untuk Cara online dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, metode ini hanya dapat diajukan oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terdampak oleh pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pencairan JHT via Lapakasik Online:

1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF. Ukuran maksimal file adalah 6MB.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000, Intip Syarat Lengkapnya di Sini

4. Simpan data pengajuan setelah mendapatkan konfirmasi.

5. Selanjutnya, Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.

6. Seorang petugas akan menghubungi Anda untuk memverifikasi data melalui video call.

Kategori :