Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tapi Masih Kerja? Bisa, Maksimal 30 Persen, Simak Cara dan Persyaratannya

Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tapi Masih Kerja? Bisa, Maksimal 30 Persen, Simak Cara dan Persyaratannya

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan meski masih status pekerja aktif-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja harus memenuhi syarat yang ditentukan. 

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengajunya. Hal ini diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2015.

Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.

BACA JUGA:Update! Harga BBM di Daerah Ini Naik Rp 1.400, Cek Harga Terbaru Pertalite Hingga Pertamina Dex di SPBU Pertamina

Selain itu, peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah. 

Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.

Berikut Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja, Anda terlebih dahulu harus mengetahui dokumen yang perlu disiapkan untuk melancarkan proses pengajuan pencairannya. Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Buku tabungan

5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: