bannerdiswayaward

Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian? Simak Penjelasan Lengkap

Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian? Simak Penjelasan Lengkap

Simak syarat dokumen dan prosedur pencairan JHT sebagian.-bpjsketenagakerjaan.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Banyak pekerja bertanya apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian tanpa harus menunggu pensiun? 

Pertanyaan tersebut kerp muncul ketika sedang ada kebutuhan mendesak yang mendorong untuk mendapat dana secepat mungkin.

Dalam prosesnya, ternyata  pencairan sebagian JHT memang dimungkinkan meski Anda masih aktif bekerja atau kondisi khusus seperti di-PHK.

BACA JUGA:Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pencairan sebagian JHT hanya dapat diajukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Lantas bagimana syarat dan cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan lewat program JHT? Simak informasinya berikut.

Syarat Dokumen Pencairan JHT Sebagian

Berikut syarat dokumen wajib untuk klaim JHT berdasarkan jumlah pencairannya, di antaranya:

1. Pencairan 10 Persen

Syarat utama untuk mengajukan pencairan sebagian sebesar 10 persen adalah peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- e-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- NPWP (jika ada)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads