Pekerja Lepas Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Program Pensiun Mandiri Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek saldo JHT tanpa aplikasi, simak informasinya di sini.--Dok. BPJS Ketenagakerjaan.
JAKARTA, DISWAY.ID - Pekerja lepas atau freelancer sering kali tidak memiliki jaminan hari tua seperti pegawai tetap.
Memiliki dana pensiun sendiri sangat penting untuk menjamin kestabilan finansial di masa depan.
Berbeda dengan karyawan perusahaan yang otomatis terdaftar dalam program pensiun, pekerja lepas perlu mendaftarkan diri secara mandiri agar tetap bisa menikmati manfaat perlindungan di hari tua.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Program Pensiun Mandiri yang bisa diikuti pekerja lepas sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Mereka bisa mendaftarkan diri secara online ataupun offline dengan membayar iuran sesuai dengan kemampuan.
Kemudian peserta bisa mendapatkan manfaat berupa dana tunai saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sehingga program ini menjadi solusi yang tepat dan iklusif bagi pekerja mandiri dalam merencanakan masa depan yang lebih aman secara finansial.
BACA JUGA:BSU Cair Tapi Rekening Salah? Begini Cara Ubah Nomor Rekening di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Mendapatkan Dana Pensiun Mandiri
Dana tunai yang didapatkan akan disalurkan kepada peserta jika memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Terkena pemutuhan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Uang tunai dapat dicairkan sebagian, dengan ketentuan maksimal 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun, atau hingga 30% untuk keperluan kepemilikan rumah, apabila peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan pencairan ini hanya dapat dilakukan satu kali.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang Sudah Mau Cair, Bisa Lewat HP
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut dokumen berkas yang harus disiapkan oleh peserta yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Alamat email aktif
Tata Cara Daftar Program Pensiun Mandiri untuk Pekerja Lepas
Pendaftaran program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peserta BPU dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
