Pekerja Lepas Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Program Pensiun Mandiri Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 05-07-2025,08:06 WIB
Reporter: Syifa Lulu |
Pekerja Lepas Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Program Pensiun Mandiri Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo JHT tanpa aplikasi, simak informasinya di sini.--Dok. BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan pekerja mandiri atau freelancer dalam mengakses perlindungan jaminan sosial.

Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:

  • Akses portal layanan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Pilih menu "Pendaftaran Peserta" lalu klik opsi Individu (Pekerja BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, lalu klik tombol "Daftar"
  • Cek kotak masuk email untuk melakukan aktivasi pendaftaran
  • Isi data pribadi sesuai identitas sebagai Pekerja BPU
  • Setelah mendapatkan kode iuran melalui email, lakukan pembayaran sesuai instruks
  • Kartu peserta digital akan dikirim melalui email atau bisa diambil langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

BACA JUGA:CAIR! NIK KTP Kamu Tercatat Menerima BSU Tahap 1 Senilai Rp600.000, Cek Lewat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Besaran Iuran Bulanan BPU di BPJS Ketenagakerjaan

Adapun besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta berbeda-beda bergantung dengan penghasilan, berikut rinciannya:

  • JHT: 2% dari penghasilan (minimal Rp 20.000, maksimal Rp 414.000)
  • JKK: 1% dari penghasilan (minimal Rp 10.000 , maksimal Rp 207.000)
  • JKM: flat Rp 6.800 per bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait