BPJS Ketenagakerjaan Baru Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Eks Pekerja Sritex

BPJS Ketenagakerjaan Baru Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Eks Pekerja Sritex

BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang menerima Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 10.824 orang-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang menerima Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 10.824 orang.

Sementara itu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 7.922 pekerja.

BACA JUGA:Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel

BACA JUGA:Menaker: Total Ada 11.025 Pekerja Sritex Kena PHK Sejak Agustus 2024

Sehingga, total nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar.

"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar," ucap kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Hingga 10 Maret 2025, manfaat JKP dan JHT yang telah dibayarkan ke pekerja mencapai Rp 90,8 miliar atau 58,7 persen terealisasi dari total penerima.

"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 (penerima) atau Rp 143 miliar. JKP 7.922 (penerima) atau Rp 11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar," ucap Anggoro.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan total ada 11.025 karyawan Sritex Group per Februari 2024 yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Menaker: Kurator Telah Berikan Upah Eks Pekerja Sritex hingga Februari 2025

Ia menyebut PHK tersebut terjadi sejak Agustus 2024 lalu. Adapun Sritex Group ini menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.

"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini, mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Yassierli dalam rapat Komisi IX DPR RI, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia merinci, pada Agustus 2024 lalu PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.

Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads