Menaker: Kurator Telah Berikan Upah Eks Pekerja Sritex hingga Februari 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kurator telah membayar upah mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex hingga Februari 2025-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Ketenagakerjaan (Menake) Yassierli mengungkapkan, bahwa kurator telah membayar upah mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex hingga Februari 2025.
Meski demikian, Yassierli mengaku pesangon uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan THR belum diberikan ke mantan pekerja Sritex.
"Jadi kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025, ini penting kita garisbawahi, yang belum memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli dalam rapat bersama Komisi IX dan BPJS Ketenagakerjaan di DPR RI, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
BACA JUGA:Saham Tesla Makin Anjok Pasca Ditinggal James Murdoch Teman Elon Musk
Berdasarkan catatannya hingga 10 Maret 2025, manfaat jaminan kehilangan pekerja (JKP) telah dicairkan dalam bentuk uang tunai kepada 1.888 mantan karyawan Sritex dari 2.776 permohonan pengajuan JKP.
"Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja berupa uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja," jelasnya.
Hal ini telah diatur dalam PP 37/2021, PP 6/2025 jo Permenaker 15/2021.
Sementara itu, hingga 10 Maret 2025, manfaat jaminan hari tua (JHT) telah diberikan ke 3.544 mantan karyawan Sritex dari 4.539 permohonan pengajuan.
Manfaat Jaminan Hari Tua Berupa uang tunai dari iuran dan hasil pengembangan iuran. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 46/2015 dan PP 60/2015 jo Permenaker 4/2022.
BACA JUGA:Penyesuaian Harga Chery TIGGO Cross Pasca Lampaui 1.000 Unit
BACA JUGA:Heboh Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Mencuat, Kejagung Diminta Selidiki!
Ia berharap hak-hak tersebut bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum hari raya idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: