bannerdiswayaward

BPJS Ketenagakerjaan Baru Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Eks Pekerja Sritex

BPJS Ketenagakerjaan Baru Bayarkan Rp90,8 Miliar ke Eks Pekerja Sritex

BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang menerima Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 10.824 orang-Disway.id/Anisha Aprilia-

“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” jelas Yassierli.

BACA JUGA:Nasib Eks Pekerja Sritex Menggantung, Pemerintah Dinilai Terlalu Janjikan Angin Segar

Berikutnya pada 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.

“Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Group. Jadi ini adalah kronologis yang lebih detail,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads