JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merencanakan membagikan rice cooker secara gratis ke masyarakat.
Rencana pembagian rice cooker tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih.
"Pembagian rice cooker di rumah tangga untuk menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik," kata Dadan di Jakarta, dikutip Sabtu 7 Oktober 2023.
BACA JUGA:Terungkap! Pekerja Tak Dibekali Alat Pelindung dalam Kecelakaan Proyek Normalisasi Kali Tangsel
Dadan mengatakan, pemberian rice cooker gratis kepada masyarakat rencananya akan direalisasikan tahun ini. Namun hal itu tergantung dari anggaran pemerintah.
"Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya
Berikut syarat dan kriteria untuk calon penerima rice cooker gratis berdasarkan Pasal 3 Ayat 1:
1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA Advertisement
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari
BACA JUGA:Final! Petinggi MU Putuskan Nasib Erik Ten Hag
2.Rumah tangga yang tidak memiliki AML Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepada desa setempat atau pejabat yang setingkat.
Calon penerima AML sebagaimana dimaksud di atas akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.