Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap Jakarta, yaitu:
1. Kendaraan berstiker disabilitas;
2. Ambulans;
3. Pemadam Kebakaran;
4. Angkutan umum berplat kuning;.
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan berbahan bakar listrik;
7. Truk tangki bahan bakar;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.