BACA JUGA:14 Kendaraan Mobil dan Motor Kena Tilang Uji Emisi di Pulogadung Hari Ini
Sebagai persiapan, Pemprov DKI Jakarta berfokus memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi kendaraan. Hak itu akan berdampak baik untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Adapun kisaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip pasal tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan uji emisi hanya dilakukan untuk kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.