JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah proses yang wacana aturan menekan polusi kendaraan berjalan alot, Tilang uji emisi akhirnya resmi diberlakukan di wilayah Polda Metro Jaya pada 1 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh PLT Dinas Kesehatan DKI Jakarta sekaligus Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
BACA JUGA:Uji Emisi Gratis di Jakarta Hari Ini Masih Ada di Lokasi Ini, Buruan!
Ani beralasan tilang uji emisi perlu diberlakukan menekan polusi yang ditimbulkan kendaraan yang berpolutan.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023 pekan lalu.
Untuk aturan teknisnya, Ani mengatakan saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hak ini akan berkaitan dengan sanksi atau penerapan tilang uji emisi tersebut apabila aturan sudah berjalan.
BACA JUGA:22 Lokasi Uji Emisi Gratis, Auto2000 Ungkap Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Daftar Bengkel AHASS yang Layani Uji Emisi
Meski begitu, Polda Metro Jaya sebelumnya menghentikan wacana tilang uji emisi karena ditaksir akan memberatkan masyarakat.
Sebagai upaya pengendalian polisi, Polda Metro Jaya lebih mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan agar tidak menimbulkan polusi udara.
Namun begitu, Ani menyebut rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," ujar Ani.
BACA JUGA:Awas! Denda Tilang Tak Lulus Uji Emisi Lumayan Menguras Kantong Dompet, Segini Besarannya