10 Lokasi Parkir Tarif Disinsentif di Jakarta, Tarif Parkir Tertinggi dari Dishub Untuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

10 Lokasi Parkir Tarif Disinsentif di Jakarta, Tarif Parkir Tertinggi dari Dishub Untuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Dalam aturan tersebut akan menerapkan tarif parkir kendaraan tak lolos uji emisi Rp 7.500 per jam yang saat ini berlaku 11 lokasi park and rid. -reza-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.

Hal tersebut dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta yang sedang buruk belakangan ini.

BACA JUGA:22 Lokasi Uji Emisi Gratis, Auto2000 Ungkap Syarat dan Ketentuannya

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi,” ujar Ani di Jakarta, Rabu 6 September 2023. 

BACA JUGA:Ini Penjelasan Soal Adanya Tilang Berlapis saat Terkena Razia Uji Emisi, Awas Kantong Jebol!

“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Ani juga memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. 

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Daftar Bengkel AHASS yang Layani Uji Emisi

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Mona

2. Kawasan Parkir Blok M Square

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: