Tegas! Dishub Langsung Sanksi Sopir JakLingko yang Dilaporkan Ugal-ugalan

Tegas! Dishub Langsung Sanksi Sopir JakLingko yang Dilaporkan Ugal-ugalan

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo bakal menindak tegas sopir JakLingko yang ugal-ugalan. -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal langsung memberikan sanksi tegas terhadap sopir atau pramudi Mikrotrans JakLingko yang dilaporkan ugal-ugalan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tegas bukan hanya dijatuhkan pada pramudi, namun juga terhadap operator yang bersangkutan.

"Tentu bagi pengemudi Jaklingko Mikrotrans yang ugal-ugalan, kami langsung memberikan tindakan. Tindakannya selain kepada pramudi yang bersangkutan, juga kepada operator yang bersangkutan," kata Syafrin di Pasar Baru, Jakarta Pusat dikutip Jumat, 20 Juni 2025.

BACA JUGA:TransJakarta Rute Ancol-Blok M Segera Mengaspal, Perkuat Layanan Transportasi Dalam Kota

Tidak hanya melalui laporan resmi, Syafrin juga akan memberikan tindakan jika ada masyarakat yang memviralkan di media sosial aksi ugal-ugalan sopir JakLingko.

"Contohnya begitu saya menerima informasi melalui media sosial, apakah itu saya melihat di wall-nya teman-teman maupun di wall saya sendiri, tentu langsung saya lakukan tindakan," ujarnya.

Syafrin menyampaikan, pengawasan terhadap transportasi umum menjadi salah satu tugas dari Dishub.

Sehingga bila terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terhadap angkutan umum, Dishub tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

"Memang standar pelayanan minimal itu menjadi salah satu tugas yang diawasi oleh Dinas Perhubungan untuk layanan angkutan umum massal Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar pramudi Mikrotrans JakLingko yang ugal-ugalan ditertibkan.

Pasalnya, pramudi yang mengendarai angkot JakLingko secara ugal-ugalan dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Buka Jakarta Fair Kemayoran 2025, Pramono: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"Mengenai ugal-ugalan saya juga mendapatkan laporan mengenai hal tersebut tentunya yang ugal-ugalan harus ditertibkan," tegas Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.

Jika pramudi JakLingko masih mengulangi perbuatannya, Pramono meminta agar yang bersangkutan dipecat.

"Kalau nggak bisa ditertibkan ya saya akan minta untuk diberhentikan," tegas Pramono.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads