JAKARTA, DISWAY.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster tujuan Singapura di Terminal 2F keberangkatan bandara Soekarno Hatta.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang yakni MF (50) dan VGS (20) berperan sebagai kurir.
"Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor," ujar Jauhari kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.
BACA JUGA:Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar
BACA JUGA:Kemenlu RI Imbau WNI Menunda Perjalanan ke Israel dan Wilayah Palestina
Jauhari mengungkap modus yang digunakan oleh dua pelaku dengan memasukkan benih lobster ke koper.
Dia menyebut para pelaku dari bisnis ini mendapat keuntungan hingga 10 juta rupiah.
"Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta," ungkap Jauhari.
BACA JUGA:Diduga Maling Motor, Pemuda Menjadi Bulan-bulanan Warga
Dari tangan MF, Polisi berhasil mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass dari tangan MF.
Sedangkan dari tangan VGS, berhasil diamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor, dan boarding pass.
"Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11.426.800.000," ucap Jauhari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.