BACA JUGA:Rumah Ketua KPK Dikabarkan Digeledah, Kapolda dan Ketua RW Angkat Bicara
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BW, Tersangka AY, Tersangka GUP," ucapnya.
"Tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Asep.
Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Setidaknya sejumlah sekitar Rp11, 7 Miliar.