Korban Penipuan SIUP Desak JPU Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Shirly Prima

Rabu 11-10-2023,05:01 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Korban Penipuan SIUP, Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan.

Permohonan itu disampaikan buntut vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dinilai aneh.

"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut. 

BACA JUGA:Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat).

"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin.

Dia menegaskan indikasi kode senyap yang terealisasi dalam persidangan kasus ini akan ia buktikan. Bukti itu dipastikan akan diajukan nantinya saat mengajukan upaya hukum lain.

"Karena enggak boleh dalam negara hukum terjadi seperti ini. Pasti kita akan tindak lanjuti nanti," tegasnya. 

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun,"kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.

BACA JUGA:BKKBN Berbagi Tips Keberhasilan Program KB di Kancah Internasional

Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari. 

"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting. 

Keputusan ini jauh dari tuntutan JPU. Dimana pada tuntutan sebelumnya, JPU Ibnu Suud menuntut terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini terkait Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. 

Kategori :