KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat

Sabtu 14-10-2023,07:15 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- KPK menetepkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Adapun ketiga orang itu adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiga orang tersebut menikmati uang Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan jabatan.

BACA JUGA:KPK Bilang SYL Paksa ASN Kementan Setor Duit : Kalau Tidak Setor, Dimutasi

BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ketiga orang itu bersama-sama menikmati uang hasil korupsi untuk ibadah umroh.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono-Sekjen Kementan) dan MH (Muhamamd Hatta-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Selain itu, kata Alex, SYL disebut menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, seperti perawatan wajah hingga pembelian tiket pesawat.

"Untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," ujar Alex.

BACA JUGA:Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan

BACA JUGA:Diperiksa 8 Jam, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Ditanya Ini

Modus Korupsi SYL dan kawan-kawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengungkapkan saat menjabat sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.

Hasil setoran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

Kategori :