JAKARTA, DISWAY.ID - Punya rencana liburan akhir tahun ke Jepang?
Beruntunglah buat kamu yang sudah punya e-paspor, nih.
Sebab, mulai 27 Maret 2023 lalu, pemerintah Jepang memberikan peluang untuk wisatawan dari Indonesia memasuki negaranya dengan bebas visa. alias visa waiver.
Kendati tidak perlu memiliki visa, kamu tetap harus melakukan pengajuan atau registrasi untuk mendapatkan stiker penanda yang ditempelkan pada e-paspor.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak langkah-langkah dan panduannya dalam artikel di bawah ini.
BACA JUGA:HW Group Gelar Fashion Show, Tunjukkan Merchandise Produksinya
Syarat WNI yang Bisa Menerima Bebas Visa ke Jepang
- WNI yang memenuhi ketentuan di bawah ini dapat masuk Jepang dengan Bebas Visa.
- WNI pemilik E-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Terdapat logo IC di sampul paspor)
- WNI pemilik E-paspor di atas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler/Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC ) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
- Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/ teman)
- Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang.
Panduan Membuat Visa Waiver Jepang
1. Unduh Formulir Pengajuan
Langkah pertama untuk mengajukan visa waiver adalah mengunduh formulir registrasi bebas visa Jepang (visa waiver).
Setelah mendapatkan formulir, pastikan kamu mengisinya dengan sebenar-benarnya sesuai data e-paspor.
2. Ajukan ke Kedubes atau JVAC
Jika formulir udah diisi dengan benar dan lengkap, kamu bisa membawa dokumen tersebut bersama e-paspor yang masih berlaku ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat di Indonesia/ Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.
Semua kantor tersebut berada di Jakarta.