BACA JUGA:Cara Membuat Chicken Teriyaki Ala Restoran Jepang, Menu Mantul Buat Makan Siang!
3. Bayar Biaya Registrasi
Setelah menyerahkan e-paspor dan formulir pendaftaran bebas visa ke Jepang, jangan lupa untuk membayar biaya registrasi sebesar Rp 120.000.
Selanjutnya, pihak kedutaan akan memproses pengajuan bebas visamu selama sekitar 2-5 hari kerja.
4. Tunggu Hasil Pengajuan
Sekarang kamu tinggal menunggu hasil pengajuan bebas visa ke Jepang. Kalau registrasimu disetujui, kedutaan akan menempelkan stiker bebas visa di e-paspor dan kamu bisa mengambil kembali e-paspor di waktu yang telah ditentukan.
Satu hal yang menarik adalah dengan visa waiver kamu bisa melancong ke Jepang selama 15 hari dalam satui kali kunjungan.
Jika ingin berwisata kesana lagi, kamu nggak tidak mengulang registrasi bebas visa karena izinnya berlaku antara 3 tahun atau sampai masa berlaku e-paspormu berakhir.
Pastikan saja stiker yang tertempel tidak rusak sehingga bisa tetap digunakan sampai masa berlakunya habis, ya.
Itu dia panduan membuat visa waiver alias bebas visa ke Jepang yang baru saja kamu simak.
Semoga bermanfaat!.