Daftar 9 Kota/Kabupaten yang Berlakukan Penghapusan Denda PBB Oktober - Desember 2023, Manfaatkan Yuk!

Rabu 18-10-2023,07:19 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

4. Pemkot Dumai

Bapenda Dumai menggelar Relaksasi Pajak PBBP2 Kota Dumai YANG berlaku mulai 27 April sampai 30 November 2023.

Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Dumai, keringanan PBB yang ditawarkan berupa penghapusan pokok pajak PBB-P2 bagi veteran pada 2023 sebesar 100 persen.

Selain itu, Bapenda Dumai juga menghapus sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pibadi pada 1994-2022.

Selain itu, Bapenda Dumai memberikan pembebasan pokok pajak PBB-P2 sebesar 100 persen yang besarannya di bawah Rp 100.000.

5. Pemkab Sumedang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang PBB.

Program tersebut berlangsung mulai 4 Oktober sampai 30 November 2023 di mana pembebasan sanksi denda berlaku untuk piutang PBB semua tahun.

6. Pemkot Tanjungpinang

Masyarakat Kota Tanjungpinang dapat merasakan keringanan berupa penghapusan denda PBB.

Penghapusan denda merupakan instruksi Wali Kota Tanjungpinang untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak PBB di kotanya.

BP2RD Kota Tanjungpinang juga memberikan keringanan berupa pengurangan sebesar 70 persen untuk pokok pajak 1995-2012 dan pengurangan sebesar 50 persen untuk pokok pajak 2013-2019.

Adapun pembebasan denda PBB berlaku  sejak 1 September sampai 30 November 2023 

BACA JUGA:Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Terorisme Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

7. Pemkab Bangkalan

Pemkab melalui Bapenda Bangkalan menghapus atau membebaskan denda PBB.

Kategori :