JAKARTA, DISWAY.ID - Misteri pengemudi mobil ugal-ugalan dengan stobo dan berpelat nomor Dinas Polisi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya terkuak.
Setelah video aksi pengemudi itu viral, polisi berhasil mengamankan pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara.
BACA JUGA:Viral Tiga Emak-emak Kawal Mobil Fortuner Hitam Putar Balik di Tol Indraprabu: Emaknya Siapo Ini?
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pelat dinas Polri itu palsu. Adapun identitas pengemudi laki-laki itu berinisial M (26) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis 19 Oktober 2023.
Atas perbuatannya tersebut, M dijerat Pasal 355 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Tak hanya itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut Fortuner di Plumpang yang Tewaskan 3 Orang
"(Dijerat) Pasal 335 terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu," ujarnya.
Saat ini, M masih diperiksa di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Samian menyebutkan polisi juga akan segera menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, aksi ugal-ugalan pengemudi Fortuner itu viral di media sosial pada 15 Oktober 2023 di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Aksi Balap Liar Makan Korban, 2 Pembalap Patah Tulang karena Tabrak Fortuner
BACA JUGA:2 Unit Toyota Fortuner Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Penyidik Kejaksaan