Transaksi Perjudian Online di Indonesia Capai Rp 350 Triliun, Kominfo: Influencer Pun Tidak Tanggung untuk Ditindak

Jumat 20-10-2023,19:24 WIB
Reporter : Agus Tumoko
Editor : M. Ichsan

"Namun upaya seserius apapun yang kami lakukan belum bisa memberantas judi online secara tuntas. Untuk itu kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menangkap para pelaku, bandar, influenser atau pihak lain yang menfasilitasi." tutup Budi. 

Peran aktif masyarakat dalam menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan.  

Menjaga keluarga, teman dan orang-orang di sekitar kita untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret memberantas penyakit masyarakat ini.

Dalam kondisi gawat perjudian online Kominfo turut memberikan arahan tegas kepada Meta. Beruntungnya pihak Meta menanggapinya dengan kooperatif.

Kategori :