JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sampaikan transaksi perjudian online di Indonesia capai angka sekitar Rp160 - Rp350 triliun.
Intensnya kegiatan ini menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah. Dalam konferensi persnya, Budi sampaikan pemberantasan perjudian online adalah bagian dari prioritasnya.
BACA JUGA:Ribuan Rekening Diblokir OJK, Kominfo: Semua Terindikasi Judi Online
Beberapa langkah tegas sudah dilakukan oleh Kemenfominfo. Mulai dari tanggal 18 Juli - 18 Oktober 2023. Dari kurun waktu tersebut sudah ada pemutusan akses sebanyak 425 ribu.
Angka tersebut didapat dari sebanyak 237,98 ribu IP address dan file sharing. Sementara sebanyak 171,175 ribu dari media sosial.
Kementerian Kominfo juga telah meminta internet service provider dan operator seluler untuk terus bersama meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Menkominfo Tegur Meta Untuk Hapus 1.65 Juta Konten dan 450 Ribu Iklan Judi Online
Yakni dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada data base situs yang mengandung konten perjudian.
Dengan besarnya angka rupiah yang berputar di perjudian online. Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan OJK.
Di antara cara yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pemblokiran rekening yang memfasilitasi perjudian online. Hasilnya sebanyak 2760 ribu rekening diblokir selama 27 Juli - 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:Menkominfo Sampaikan Langkah Strategis Pemberantasan Judi Online, Beri Meta Waktu 1x24 jam
Budi Arie sampaikan bahwa langkah gerak cepat yang dilakukan lembaganya masih butuh komitmen dari pihak lain.
“Langkah gerak cepat ini upaya membutuhkan komitmen serius semua pihak. Dengan upaya takedown konten dapat saling melengkapi. Dengan upaya platform sehingga penanganan judi online jauh lebih optimal," ungkap Budi.
Kementeriannya juga tidak segan memberikan teguran atau bahkan sanksi berat kepada platform yang masih membandel. Apalahi tidak serius menangani konten judi online.