Negara Kecolongan Rp 350 Triliun, Kominfo Blokir 425.206 Konten Judi Online Sejak Periode 18 Juli hingga 18 Oktober 2023

Negara Kecolongan Rp 350 Triliun, Kominfo Blokir 425.206 Konten Judi Online Sejak Periode 18 Juli hingga 18 Oktober 2023

Menkominfo sampaikan langkah strategis pemberantasan judi online dan mengatakan beri Meta waktu 1x24 jam untuk menghilangkan konten-konten promosi perjudian.-kominfo-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menonaktifkan 425.506 konten judi online sejak periode 18 Juli hingga 18 Oktober 2023.

"Dimana, 237.098 konten diantaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP Addres). Sebanyak 17.235 konten dari file sharing 171.175 konten dari media sosial," kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi di kantornya, Jumat, 20 Oktober 2023.  

Budi mengatakan nilai transaksi dari judi online mencapai Rp160-350 triliun per tahun.

BACA JUGA:392.652 Konten Judi Online Terdeteksi per 18 Juli-Oktober 2023

"Menurut estimasi nilai transaksinya bisa mencapai Rp160-350 triliun per tahun," ujar dia.

Sebagai upaya pemberantasan judi online, Kemenkominfo telah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler. Salah satunya dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

“Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tutur Budi Arie.

BACA JUGA:Menkominfo Ultimatum Meta Atas Konten Judi Online di Platfom Facebook dan Instagram

Dia menegaskan tidak segan-segan memberikan teguran bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online.

"Saya mengajak seluruh stakeholder untuk terus menjaga keluarganya dari ancaman serta memperkuat kolaborasi sehingga kita bisa mewujudkan internet yang produktif," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: